Quantcast
Channel: Operator Sekolah
Viewing all 122 articles
Browse latest View live

Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah

$
0
0
Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah - Jika anda sedang mengerjakan EMIS maka didalam form emis tersebut terdapat kolom Nomor Induk Siswa Madrasah atau biasa disingkat NISM. Kolom NISM tersebut diisikan nomor induk siswa pada masing-masing madrasah anda. Namun dalam pembuatan NISM itu tidak sembarangan lho. Ada aturanya sendiri dalam membuat atau menerbitkan NISM. Berikut akan admin share Petunjuk Penerbiatan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Secara lengkap agar mudah dipahami.

Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui surat keputusan nomor 363 Tahun 2017 tentang PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH JENJANG RA, MI, MTS DAN MA.
dan berikut Petunjuk Lengkap Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA
A. Latar Belakang

  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama. 
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut. 
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing entitas data tersebut. 
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

    Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah


    B. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
    3. PeraturanPresidenNomor 83 Tahun 2015 tentangKementerian Agama; 
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 

    C. Tujuan
    Tujuan penyusunan NISM adalah:
    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah   secara nasional.
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara   nasional.

    D. Sasaran
    Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
    1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) 
    2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
    3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
    4. Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) 

    E. Pengertian Istilah
    Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelolah oleh ditjen pendidikan islam kementerian agama.

    F. Persyaratan Penerbitan NISM
    1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag
    2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
    3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.

    G. Formulasi Penyusunan NISM
     NISM Terdiri dari 18 digit angka dengan susunan sebagai berikut :

    XXXXXXXXXXXXYYZZZZ
    NSMTahun MasukNomor Urut Siswa

    Keterangan :
    XXXXXXXXXXXX : 12 (Dua belas digit) Nomor Statistik Madrasah
    YY : 2 (Dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
    ZZZZ : 4 (Empat) Digit Nomor urut siswa yang terdapat di madrasah bersangkutan pada tahun masuk tertentu.
    Contoh Kasus :
    1. Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kata Aceh Selatan Provinsi Aceh(dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012. 
    2. Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, makasiswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuaidengan tahunmasuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 201 7. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi terse but adalah 1311110100031 70341. 
    H. Manfaat dari NISM
    Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional. 
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.
    I. Tugas dan Kewenangan
    Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
    1. Ditjen Pendidikan Islam (Pusat) : Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah. 
    2. Kanwil Kemenag Provinsi : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya,dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan. 
    3. Kankemenag Kabupaten/Kota : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
    4. Satuan Pendidikan Madrasah : Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggung jawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing. 
    J. Penutup
    Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing- masing.

    Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017

    $
    0
    0
    Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 - Sahabat operator madrasah EMIS Pendis Semester genap tahun 2017 sebentar lagi akan dilaksanakan atau dibuka untuk agenda upload data emis. Kemarin Dirjen Emis Pendis telah menerbitkan surat edaran perihal Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017. Oleh karena itu kami ingatkan kembali kepada reka-rekan sahabat operator madrasah untuk sesegera mungkin menyelesaikan database emis. Baik mulai form excel hingga backup aplikasi desktop.

    Untuk yang belum memiliki aplikasi desktop emis semester genap tahun 2016/2017 silahkan download dulu disini :

    Untuk form emis semester genap tahun 2017 yang belum memiliki silahkan download juga disini :
    Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017

    Secara singkat mekanisme Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
    1. Cek FYI EMIS, jika lembaga anda terdapat data yang harus "Cek Ulang" maka lembaga anda wajib upload lagi Database EMIS di halaman website emis ini : emispendis.kemenag.go.id/emis1617/
    2. Siapkan Form excel yang sudah diisikan data secara lengkap.
    3. Upload / Validasi Form EMIS Excel ke dalam aplikasi Desktop EMIS
    4. Perhatikan baik-baik FYI EMIS pada lembaga anda, perbaiki data yang dinyatakan "Cek Ulang" didalam aplikasi desktop tersebut. Kebanyakan kasus adalah perihal TMT Guru, Jumlah siswa dengan detail siswa, PPDB, dll.
    5. Jika semua dirasa sudah benar lakukan / klik backup.
    6. Upload ke emis pendis.
    7. Jadwal upload emis semester genap 2017 menyusul.
    Secara lengkap mekanisme Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 bisa dibaca pada info sebelumnya disini :
    dan berikut merupakan isi dari Surat edaran dirjen pendis nomor 531/DJ .1/Set.1/0T. 01.1/02/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017.

    Sehubungan dengan dimulainya proses belajar mengajar pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Genap TP 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
      1. Pendataan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
      2. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
      3. Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAl/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAl/PAKIS/ Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
      4. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
      5. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing- masing. 
    2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkanuntuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dengan mengisi instrumen dan aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Oitjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
    3. Bagi satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN dan PTKIS), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
    4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2016/2017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Namun untuk mendukung proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2017, satuan pendidikan madrasah dihimbau dapat melakukan updating data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 sebelum bulan Februari 2017 berakhir.
    5. lnstrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SOM pada laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm. Mahon dipastikan seluruh operator pendataan EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan sudah terdaftar pada Aplikasi EMIS SOM tersebut.
    6. Sebelum melakukan updating data semester genap TP 2016/2017, madrasah yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2017.
    7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait Verval-SP EMIS dan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
    8. Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Genap TA 2016/2017 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.
    9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
    10. Petunjuk dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dapat diunduh di laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
    Demikian disampaikan info penting ini mengenai  Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017, selamat bekerja operator madrasah jangan pernah menyerah sedikitpun atas semua rintangan yang kita hadapai. Jayalah Madrasah Indonesia Allahuakbar...

      Verval SP EMIS Wajib Bagi Madrasah Negeri

      $
      0
      0
      Verval SP EMIS Wajib Bagi Madrasah Negeri - EMIS Semester genap ini memang tak seribet emis semester ganjil kemaren. Verval SP pada emis pendis tidak perlu mengisikan berbagai data dan dokumen lagi. ini sangat meringankan beban para operator madrasah yang senantiasa siaga 24 jam demi EMIS.
      Anda hanya cukup memeriksa data yang ada di verval sp emis melalui halaman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ .
      Namun bagi madrasah yang berstatus negeri wajib melakukan update verval sp pada emis sdm. Madrasah negeri harus melakukan perubahan nama madrasah dan upload dokumen perubahan nama setelah terbitnya SK dari dirjen pendis tentang prubahan nama madrasah negeri.

      Verval SP EMIS Wajib Bagi Madrasah Negeri - EMIS Semester genap ini memang tak seribet emis semester ganjil kemaren. Verval SP pada emis pendis tidak perlu mengisikan berbagai data dan dokumen lagi. ini sangat meringankan beban para operator madrasah yang senantiasa siaga 24 jam demi EMIS.  Anda hanya cukup memeriksa data yang ada di verval sp emis melalui halaman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ .
      Pengantar Pemutakhiran EMIS Semester Genap Tahun 2017

      Tidak sulit kok dalam melakukan update data di verval SP emis sdm. Hanya dibutuhkan beberapa langkah saja untuk menyelesaikan Verval SP EMIS Wajib Bagi Madrasah Negeri.
      Berikut yang harus dilakukan oleh operator madrasah negeri untuk melakukan update data EMIS Verval SP
      1. Siapkan scan dokumen SK Penegerian dan SK Perubahan Nama
      2. Masuk kehalaman  http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
      3. Login dengan akun anda masing-masing
      4. Langsung rubah / edit  titik koordinat. jangan lupa klik update/simpan.
      5. Masuk ke menu Verval Lembaga. Lakukan perubahan terutama pada kolom nama lembaga. Isikan nama lembaga anda. Cukup namanya saja tidak usah pakai "MIN". Misal MIN 19. cukup isikan "19" saja.
      6. Selanjutnya upload dokumen SK Penegerian dan Perubahan Nama.
      7. Upload juga Piagam Akreditasi.
      8. Selesai jangan lupa klik konfirmasi.
      9. Hubungi admin kab/kota bahwa anda sudah melakukan update data agar segera diperiksa dan diaprove untuk selanjutnya diteruskan ke kanwil.
      Verval SP EMIS wajib bagi madrasah negeri, batas waktu pengerjaan verval sp emis sdm hanya sampai pada tanggal 28 Februari 2017. Tidak ada waktu tambahan seperti main sepak bola. jadi waspada dan jangan sampai ada info yang terlewatkan. Pantengin terus blog ini karena anda akan dapatkan info mengenai emis yang tidak anda dapatkan ditempat lain. Masa depan kelangsungan hidup madrasah ada di tangan para operator. Semangat...!!

      Kumpulan Format Lampiran BOS Madrasah

      $
      0
      0
      Kumpulan Format Lampiran BOS Madrasah - Dana BOS merupakan jantung bagi kelangsungan proses belajar mengajar di madrasah, terlebih lagi di madrasah swasta. Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah sesuai Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

      Dalam setiap pencairan dana BOS pastilah bagian keuangan yang memegang Dana BOS harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ atau SPJ sama saja terserah anda menyebutnya. Didalam SPJ ada dokumen-dokumen / lampiran-lampiran yang harus disertakan di laporan selain bukti/kuitansi belanja.
      Format Lampiran BOS tersebut sebenarnya sudah disertakan didalam Juknis BOS Madrasah. Namun berhubung didalam juknis tersebut dikemas dalam bentuk file PDF maka kita harus mengkonversinya ke dalam file yang editable / bisa dirubah seperti word dan excel.

      Kumpulan Format Lampiran BOS Madrasah
      Namun dalam kenyataanya tak banyak dari kita yang sukses melakukan konversi Juknis bos tersebut. Akhirnya salah satu jalan adalah membuat ulang format lampiran BOS. Namun tentunya hal itu sangat merepotkan karena sangat banyaknya tugas sehingga para bendahara malas dan mencari di internet. Kali ini admin akan bagikan  Kumpulan Format Lampiran BOS Madrasah yang siap pakai. anda tidak perlu repot-repot membuat ulang format tersebut. Cukup dengan download lalu isi format lampiran bos tersebut.
      Kumpulan Format Lampiaran BOS Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut :
      1. Surat Permohonan BOS Madrasah 2017/2018
      2. Surat Pernyataan Jumlah Siswa
      3. Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening
      4. Surat Perjanjian Kerjasama
      5. SPTJB BOS 2017/2018
      6. Format Kuitansi Penerimaan BOS 201/2018
      7. RKAM BOS 2017/2018
      8. Form Data Siswa Sesuai EMIS 
      Silahkan anda download Kumpulan Format Lampiran BOS yang sesua Juknis diatas. Jika Malas download satu-satu anda juga bisa mendownload Kumpulan Format Lampiran BOS 2017/2018 dibawah ini dalam satu paket dalam bentuk rar.

      Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018

      $
      0
      0
      Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018 - Pendataan EMIS telah mencapai tahap upload pada periode semester genap tahun 2017 ini. Bagi para operator yang belum melakukan backup emis desktop saya sarankan agar segera melakukan backup karena jadwal upload emis semester genap sudah dirilis dan itu artinya kita sudah waktunya melakukan uploading bukan lagi melakukan backup apalagi entri data ke emis excell. Kalau masih ada yang belum menyelesaikan backup terlebih excel admin ingatkan sekali lahi agar anda segera menyelesaikanya. Tidak ada gunananya menunda nunda pekerjaan justru kita sendiri malah rugi.

      Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018
      yang belum punya form emis dan aplikasi emis 2017 silahkan download dulu :
        1. Download Aplikasi Desktop EMIS Semester Genap Tahun 2017 
        2. Download Form EMIS Excel Semester Genap Tahun 2017

        Jadwal EMIS ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 21 Maret 2017 yang terbagi menjadi 4 zona wilayah upload. Sampai tulisan ini diterbitkan, admin belum mendapatkan surat edaran resmi dari Dirjen Pendis terkait jadwal upload Emis Online semester ini. Yang ada adalah surat bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2017 tertanggal 10 Februari 2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017. Dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hanya menyebutkan waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS yang dimulai semenjak dikeluarkannya surat pengantar tersebut dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
        Baca lebih jelasnya :
          1. Pengantar Pemutakhiran Data EMIS 2017 
          2. Mekanisme Upload EMIS Semester Genap Tahun 2017

          Admin memperoleh jadwal EMIS Semester Genap ini dari penma wilayah tempat admin forum operator bekerja. Selain itu juga sudah bereda di blog lain tentang jadwa upload emis semester genap ini, adapun jadwal upload emis semester genap tahun 2016/2017 ini diberlakukan berdasarkan wilayah provinsi (kanwil Kemenag) yang tentunya memperhitungkan jumlah RA dan Madrasah yang terdapat di setiap Provinsi. Terdapat 4 zona wilayah provinsi dalam jadwal tersebut dimana masing-masing zona diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan upload emis. Adapun keempat zona wilayah dan waktu pelaksanaan jadwal upload emis tersebut selengkapnya adalah sebagaimana berikut;

          TanggalZONA WILAYAH UPLOAD EMIS ONLINE
          2 Maret s.d 6 Maret 2017DKI Jakarta
          DI Yogyakarta
          Bali
          Nusa Tenggara Barat
          Nusa Tenggara Timur
          Kalimantan Barat
          Kalimantan Selatan
          Kalimantan Tengah
          Kalimantan Timur
          Kalimantan Utara
          Sulawesi Barat
          Sulawesi Selatan
          Sulawesi Tengah
          Sulawesi Tenggara
          Sulawesi Utara
          Gorontalo
          Papua
          Papua Barat
          Maluku
          Maluku Utara
          7 Maret s.d 11 Maret 2017Jawa Tengah
          Banten
          Sumatera Selatan
          Bengkulu
          Sumatera Barat
          12 Maret s.d 16 MaretJawa Barat
          Aceh
          Riau
          Lampung
          Sumatera Utara
          Jambi
          17 Maret s.d 21 Maret 2017Jawa Timur
          Bangka Belitung
          Kepulauan Riau

          Bagi yang belum bisa atau belum paham caranya upload silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.
          Cara Upload EMIS Online :

          1.  Siapkan database hasil backup aplikasi desktop emis.
          2.  Buka halaman upload emis pendis disini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/ 
          3. Login menggunakan email dan password anda. Sama seperti login akun emis sdm.
          4. ada 4 form bertipe select file. Yaitu file lembaga, Siswa, Lulusan, dan PTK.
          5. Masukan semua file tersebut mulai dari file database Lembaga, Detail Siswa, Detail PTK, Lulusan. Jangan sampai salah memilih karena jika form lembaga anda isi file detail siswa maka hasilnya akan eror.
          6. Jika sudah berhasil semua maka silahkan di cek dan dilihat apakah sudah sesuai, misal jumlah siswa, jumlah lulusan maupaun data data lainya.
          7. Terakhir Klik konfirmasi.
          Setelah melakukan upload maka anda tidak bisa lagi login ke situs emis tersebut kecuali konfirmasi anda dibatalkan oleh penma kabupaten ataupaun kanwil bahkan pusat.

          Demikian informasi lengkap mengenai jadwal upload emis semester genap tahun 2016/2017 silahkan dibagikan kepada teman-teman operator yang lain mengenai info yang sangat penting ini. Agar rekan-rekan operator diseluruh indonesia tidak ketinggalan upload.

          Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG

          $
          0
          0
          Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG - Pencairan Tunjangan TPG memang masih menjadi problem dilingkungan Pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Banyak sekali anggaran TPG yang masih belum tersalurkan kepada mereka para guru yang seharusnya menerima tunjangan tersebut. Banyak sekali problem yang menyebabkan lambatnya penyaluran tunjangan TPG ini. Salah satu di antaranya adalah status guru, dan kendala prosedural yang bersumber dari sistem internal.

          Dikutip dari situs http://itjen.kemenag.go.id bahwa permasalahn mengenai lambatnya penyaluran/pencairan tunjangan profesi guru ini sudah menjadi isu nasional. bahkan anggota Dewan yang Terhormat pun sudah memanggil instansi terkait, salah satunya Kementerian Agama untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan langkah solutif guna menyelesaikan permasalahan ini.

          Angka tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru yang berada di bawah Kemenag sangat fantastis yaitu mencapai  1,2 Triliun lebih. Namun hal ini bukan tanpa sebab jelas. Banyak ditemukan kendala-kendala di lapangan, hingga menyulitkan prosesi penyelesaian pembayaran.
          Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG

          Dikatakan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Syafe’i saat menghadiri koordinasi di Inspektorat Jenderal Kemenag dalam rangka pembekalan tim verifikasi dan validasi (verval) tunggakan TPG (9/3/2017), bahwa ada beberapa kendala terutama di daerah yang menghambat proses pencairan. Salah satu di antaranya adalah status guru, dan kendala prosedural yang bersumber dari sistem internal.
          Di provinsi-provinsi ditemukan kasus salah satunya, guru-guru itu banyak diangkat ketika menjelang Pilkada. Di angkat di madrasah kita, ikut sertifikasinya di madrasah, kemudian ganti priode (pemimpin), guru tersebut dipindahkan ke sekolah umum, berarti sertifikasinya sudah tidak berlaku lagi,” Jelas Imam.

          Dikatakan lagi oleh direktur PAI bahwa kendala juga terdapat dalam pelaksanaan PLPG yang selalu di akhir tahun. Imam menuturkan bahwa hal ini disebabkan oleh masalah perizinan pelaksanaan PLPG yang harus disetujui oleh Kemenristek. Di Kemenristek ini pun agak lambat prosesnya. “Lambatnya proses ini (di Kemenristek) disebabkan karena masih proses transisi pejabat strukturalnya. Kalau di Diknas selesai PLPG langsung mendapatkan sertifikasinya, kalau di kita tidak,” ujarnya menjelaskan.  


          Terakhir, Imam berharap agar tim verval nantinya bisa membantu menuntaskan permasalahan tunggakan pambayaran TPG ini agar lebih cepat. Hal-hal yang perlu "menjadi perhatian lebih" menurut Imam ialah, keaslian dari dokumen persyaratan dan tanggal ditetapkannya dokumen tersebut. “Saya Berharap Tim dari Itjen Agar Bekerja Sesuai Aturan, namun Juga Punya Keinginan untuk Membantu (para guru),” harapnya. Tim verval Itjen rencananya akan diterjunkan mulai pekan depan, pertim masing-masing memiliki 10 hari tertera dalam surat tugas.  

          Verval TPG ? admin akan jelaskan maksud berita diatas. 
          Masih ingatkah anda dengan verval NRG di simpatika ? tentunya masih ingat ya, karena ini adalah salah satu sistem simpatika untuk melakukan verval NRG yang kemudian setelah di aprove oleh kanwil maka secara otomatis anda akan mendapat Nomor NRG baru yang tersimpan didalam sistem simpatika.

          Setelah NRG terbit di akun simpatika anda maka simpatika akan mengotomatisasi analisis kelayakan tunjangan. Jika anda memenuhi berbagai persyaratan/parameter yang ditentukan maka di menu analisis kelayakan tunjangan akan muncul tulisan " Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan Untuk Periode 2016/2017" seperti gambar dibawah ini :
          Baca Lagi :
          1. Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Di Simpatika
          2. Tutorial Lengkap Verval NRG Simpatika
          3. Kode dan Nama Mapel Tidak Teridentifiksi di Simpatika
          Nah dari solusi yang dipaparkan oleh pihak itjen guna mempercepat tunjangan Profesi semoga saja yang dimaksud verval TPG ini adalah tindak lanjut dari verval NRG di simpatika. Karena sampai saat ini banyak sekali yang sudah melakukan verval nrg namun hanya sampai tahap aprove kab/kota sehingga masih terbengkelai di kanwil.

          Dengan demikian jika verval NRG seluruh indonesia beres maka akan semakin memudahkan pihak petugas baik di penma, itjen maupun kanwil dalam memeriksa dan menganalisa kelayakan tunjangan karena hanya tinggal melihat di sistem simpatika. Tanpa harus cek berkas hardcopy satu persatu.
          Demikian informasi mengenai Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG semoga bermanfaat bagi seluruh operator madrasah di indonesia. Jangan lupa share ke teman anda.

          Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah

          $
          0
          0
          Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah - Terkadang sering sekali terjadi mutasi siswa didalam suatu sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta. Dalam proses pindah sekolah/mutasi siswa atau wali diharuskan membuat surat permohonan pindah sekolah kepada sekolah yang hendak ditinggalkan dengan tanda tangan orang tua / wali. Setelah surat permohonan pindah tersebut disetujui oleh kepala madrasah maka selanjutnya sekolah/madrasah membuat atau menerbitkan surat pindah.

          Dalam pembuatan Surat Pindah haruslah mengikuti format yang berlaku. meskipun di beberapa tempat / kabupaten membebaskan format surat pindah, namun alangkah baiknya jika kita memiliki format surat pindah sekolah yang dianjurkan. Khusus kali ini akan dibahasa pindah sekolah khusus untuk madrasah.

          Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah

          Surat Pindah Khusus untuk sekolah madrasah diterbitkan oleh kepala madrasah yang bersangkutan sesuai atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh siswa/wali yang hendak pindak sekolah.
          Didalam atau isi dari surat permohonan yang diajukan oleh wali murid / orang tua siswa harus berisikan data-data lengkap baik data pemohon maupun data siswa yang hendak pindah sekolah. Untuk format surat permohonan pindah juga akan disertakan, anda tinggal download - edit - cetak, selesai....!

          Baca Juga :
          Untuk proses pindah yang masih dalam wilayah satu kabupaten biasanya oleh sekolah tujuan tidak diminta surat rekomendasi dari kemenag setempat, jadi pihak sekolah tidak perlu membuatkan permohonan rekomendasi pindah ke kemenag kabupaten / kota. Namun jika proses pindah sekolah sudah keluar dari wilayah kabupaten/kota sekolah asal maka pihak madrasah harus membuatkan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah ke kemenag kabupaten/kota. Selanjutnya berdasarkan surat permohonan rekomendasi pindah tersebut kemenag kabupaten/kota akan menerbitkan surat rekomendasi pindah sekolah.

          Secara sederhana berikut Proses Pindah Sekolah Khusus Untuk Madrasah :
          1. Wali Murid / Orang Tua mengajukan surat permohonan pindah sekolah Ke Madrasah yang hendak ditinggalkan.
          2. Madrasah Menerbitkan Surat Keterangan Pindah berdasarkan surat permohonan pindah dari wali murid  / orang tua siswa.
          3. Jika Sekolah / Madrasah yang dituju berada di lain kabupaten maka Madrasah harus Membuatkan surat permohonan rekomendasi pindah sekolah ke kemenag kabupaten/kota.
          4. Selanjutnya Wali Murid / Orang Tua siswa menerima surat pindah sekolah dan  permohonan rekomendasi pindah sekolah yang ditujukan kepada kemenag kab/kota.
          5. Setelah surat permohonan rekomendasi pindah sekolah diberikan kepada kemenag maka kemenag akan menerbitkan surat rekomendasi pindah sekolah.
          6. Wali Murid / Orang Tua siswa membawa / mengirim surat keterangan pindah sekolah dari madrasah dan surat rekomendasi pindah sekolah dari kemenag kepada sekolah yang dituju / yang hendak ditempati.
          Adapun persyaratan pindah (masuk) ke sekolah yang dituju adalah sebagai berikut :
          1. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Madrasah Asal.
          2. Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Dari Kemenag
          3. Fotocopy Surat Permohonan Pindah yang dibuat Orang Tua / Wali 
          4. Fotocopy Raport dan Raport Asli Sekalian dibawa.
          Demikian penjabaran dari prosesi pindah sekolah, serta bagi anda para operator yang hendak membuatkan surat pindah sekolah untuk para anak didik kesayanganya silahkan didownload surat pindah sekolah khusus madrasah dibawah ini :

          Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

          $
          0
          0
          Seperti yang kita ketahui bahwa sistem di simpatika sangat cepat sekali  melakukan perubahan baik dari segi alur, proses dan tata caranya. Oleh karena itu setiap PTK hendaknya senantiasa untuk terus menggali informasi tentang sistem yang dirilis oleh simpatika sejak tahun 2017 ini.
          Pada awal tahun 2017 saja Simpatika sudah merilis berbagai agenda yang akan dijalankan. dalam agenda tersebut ada yang bersifat melanjutkan artinya sistem tersebut merupakan kelanjutan dari sistem semester lalu maupun sistem yang baru akan dirilis.
          Dari sekian banyak fitur yang disajikan oleh simpatika, fitur-fitur pokok yang sangat penting diantaranya yang menjadi tanggungan / kewajiban masing-masing PTK diantaranya adalah : Keaktifan PTK tiap semester, verval NRG bagi yang belum sukses, Verval NRG bagi yang belum sukses, Pengajuan SKMT.
          Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

          fitur-fitur diatas menjadi tanggungan masing-masing PTK karena harus PTK itu sendiri yang mengerjakan. Mengapa demikian ? kok bukan operator ?
          Ya karena fitur-fitur tersebut adanya di menu pada akun PTK bukan pada akun operator. Ya kalau mau dipasrahkan ke operator ya boleh-boleh saja itu hak dan kewajiban anda masing-masing. Yang jelas anda harus melaksanakan / mengupdate sistem layanan tersebut.

          Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

          Akan kami jelaskan tahapan Keaktifan PTK sebagai berikut :
          1. Silahkan masuk ke halaman simpatika : http://simpatika.kemaenag.go.id 
          2. Klik Menu Login PTK / Admin
          3. Masukan User dan Password
          4. Klik Layanan PTK
          5. Langsung Klik Aktifkan Akun
          6. Langsung Klik "Cetak Kartu".
          7. Selamat akun PTK anda sudah aktif kembali di sistem Simpatika.
          Jangan Lupa untuk mengecek info mengajar. Apakah JTM anda sudah dimasukan pada jadwal mingguan oleh operator. Jika ternyata info mengajar masih kosong maka segera menghubungi operator simpatika di tempat anda bekerja untuk meminta agar jadwalnya segera dimasukan. Karena hal ini akan berpengaruh pada keaktifan kolektif simpatika. Didalam Keaktifan kolektif simpatika atau biasa disebut verval S25 disitu akan terdapat kolom yang memuat JTM PTK.
          JTM Tidak hanya muncul di S25 tetapi juka akan digunakan sebagai dasar analisis kelayakan penerimaan tunjangan profesi guru. Silahkan baca disini :

          Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi

           Selanjutnya selain Keaktifan PTK, yang harus dilakukan adalah melihat menu verval NRG jika anda seoarang guru yang sudah bersertifikasi. Lihat apakah anda sudah melakukan verval NRG jika sudah maka perhatikan statusnya, Di Aprove Kemenag Kab/kota, Di Aprove Kanwil, Atau Ditolak. Jika belum di aprove oleh kanwil atau bahkan ditolak maka saya sarankan untuk segera verval ulang saja. Caranga mintalah terlebih dahulu kepada admin kab/kota untuk membatalkan verval NRG PTK. Setelah dibatalkan maka silahkan verval ulang. Caranya bisa dibaca dibawah ini :

          Cara Verval NRG Simpatika 

          Untuk verval inpasing apabila anda sudah melakukan verval maka silahkan ditunggu saja, karena saya yakin masih banyak sekali yang sedang menunggu untuk aprove kanwil. Buat yang belum verval ikuti saja langkah-langkahnya disini : Cara Verval Inpasing simpatika

          Selanjutnya adalah perihal SKMT dan SKBK, masih banyak sekali yang bingung mengani cara mencetak SKMT dan SKBK. SKMT diajukan oleh masing-masing PTK, sementara SKBK yang menerbitkan adalah pihak Kemenag. berikut untuk lebih jelasnya.

          Cara Cetak SKMT dan SKBK

          1. Pada dashboard PTK silahkan pilih menu SKBK dan SKMT
          2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
          7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
          8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval. 
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat. 
            Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
          Betapa pentingnya keaktifan PTK di simpatika kemenag, karena akan digunakan sebagai dasar pemberkasan pencairan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan profesi, tunjangan inpassing bahkan tunjangan fungsional juga akan didasarkan pada data-data ril yang ada di sistem simpatika. Oleh karena itu anda sebagai PTK hendaknya tidak meremehkan semua fitur yang ada dalam sistem simpatika kemenag. Sekian info untuk hari ini jangan lupa like, share and komen.

          Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

          $
          0
          0
          EMIS masih terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sistemnya. Kemarin forumoperator mendapati fitur baru yang dirilis oleh sistem emis online. Fitur tersebut adalah menu cek data, setelah admin lihat fitur tersebut merupakan fitur tambahan di situs http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/ .

          Fitur baru yang terdapat di EMIS Pendis tersebut digunakan untuk melihat apakah data yang diupload oleh operator lembaga sudah benar / fixed atau belum. Menu tersebut sebelumnya hanya ada di akun admin kab/kota, kanwil, dan tingkat pusat.

          Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

          Dengan adanya menu ini kemungkinan arah dan tujuanya adalah agar masing-masing operator bisa langsung memonitor dan melihat hasil data yang sudah diupload. Jika sebelumnya operator lembaga harus menunggu info dari admin kab/kota apakah data sudah OK atau Cek lagi, kini dengan hadirnya fitur Cek data tersebut maka operator lembaga tidak perlu menunggu info dari admin kab/kota.

          Untuk bisa mengakses menu cek data pada emis pendis adalah sebagai berikut :
          1. Buka halaman : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/
          2. Login menggunakan akun emis sdm anda.
          3. Jika tidak bisa masuk, muncul pesan : anda sudah melakukan konfirmasi pada .........., maka abaikan saja.
          4. kemudian akseslah halaman emis pendis berikut ini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/main.php
          5.  Klik Menu "Cek Data".
          6. Maka akan muncul fitur cek data emis yang sudah anda upload.
          Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

          Adapun isi dari Menu Cek Data di EMIS Pendis adalah sebagai berikut :
          1. Ruang Kelas : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian sarpras Ruang Kelas.
          2. Kelas Pararel / No Absen :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop Kelas Pararle / No Absen. Biasanya ini sangat sering terjadi karena kesalahan dalam penomoran absen. Jika kelasnya pararel maka kelas pararel selanjutnya nomor absenya dimulai lagi dari absen "1'. Bukan kelanjutan dari kelas yang satunya.
          3. TMT Awal Guru : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PTK yaitu kolom TMT Awal guru mulai mengajar.
          4. Riwayat Pendidikan Guru : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PTK yaitu Riwayat Pendidikan Guru.
          5. PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PPDB Daftar. Pastikan jumlah siswa pendaftar dan jumlah siswa diterima sama, dan pastikan jumlah siswa diterima harus sama dengan jumlah siswa kelas satu sekarang.
          6. PPDB Diterima :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PPDB Diterima.
          7. Siswa tahun lalu : PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Rombel Siswa Tahun Lalu.
          8. Sarpras : PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Sarpras.
          9. Lulusan :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Lulusan.
          Jika anda menemukan data yang berstatus "Cek Ulang" maka segera perbaiki, Backup, lalu Upload lagi. Ingat jangan menunda pekerjaan, Sistem EMIS Telah memperpanjang jadwal upload hingga 31 Maret. Jangan Sia-siakan kesempatan yang ada. Masa depan Madrasah ada di tangan Operator. Demikian info mengenai Fitur Baru Cek Data yang dirilis oleh emis pendis.

            Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018

            $
            0
            0
            Tahun ajaran 2016/2017 sudah hampir berakhir. Kini sudah waktunya para lembaga mulai bergerilya untuk bagaimana caranya bisa mendapatkan siswa sebanyak mungkin. Didalam membuka penerimaan peserta didik baru setiap lembaga tidak boleh sembarangan dalam melaksanakan PPDB. Karena PPDB tahun pelajaran 2017/2018 sudah diatur didalam petunjuk teknis yang disusun oleh dirjen pendidikan islam kementerian agama republik indonesia. Juknis ini diterbitkan melalui surat keputusan dirjen pendis dengan nomor : 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.

            Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada madrasah bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.

            Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018

            Jadwal Pelaksnaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

            Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikanmelalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;
            Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
            (a) Raudhatul Athfal:
            NOKEGIATANWAKTUJAMKETERANGAN
            1Pendaftaran PPDBPebruari s/d Juni 201707.00-Selesaidi Raudhatul Athfal Tujuan
            2Pengumuman PPDBJuli 201707.00-Selesai
            3Hari Pertama Masuk RAJuli 2017Menyesuaikan

            (b) Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
            NOKEGIATANWAKTUJAMKETERANGAN
            1Pendaftaran PPDBPebruari s/d Juni 201707.00-Selesaidi Madrasah Ibtidaiyah Tujuan
            2Pengumuman PPDBApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            3Daftar UlangApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            4Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA)Mei s/d Juli 201707.00-Selesai
            5Hari Pertama Masuk MadrasahJuli 2017Menyesuaikan

            (c) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
            NOKEGIATANWAKTUJAMKETERANGAN
            1Pendaftaran PPDBPebruari s/d Juni 201707.00-Selesaidi Madrasah Tsanawiyah Tujuan
            2Seleksi MasukApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            3Pengumuman PPDBApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            4Daftar UlangApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            5Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA)Mei s/d Juli 201707.00-Selesai
            6Hari Pertama Masuk MadrasahJuli 2017Menyesuaikan

            (d) Madrasah Aliyah (MA)
            NOKEGIATANWAKTUJAMKETERANGAN
            1Pendaftaran PPDBPebruari s/d Juni 201707.00-Selesaidi Madrasah Aliyah Tujuan
            2Seleksi MasukApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            3Pengumuman PPDBApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            4Daftar UlangApril s/d Juli 201707.00-Selesai
            5Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA)Mei s/d Juli 201707.00-Selesai
            6Hari Pertama Masuk MadrasahJuli 2017Menyesuaikan

            Berikut Ini Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Raudhatul Athfal

            Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
            1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; 
            2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B; 
            3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 
            4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

            Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)


            Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
            1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima; c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
            2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar; 
            3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun; 
            4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat; 
            5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

            Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

            1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017: a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
            2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
            3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

            Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Aliyah (MA)

            1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB. 
            2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
            Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

            Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

            Dengan hadirnya Juknis Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Untuk Lebih lengkapnya silahkan download Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018 berikut : Download

            Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017

            $
            0
            0
            Sejenak kita tinggalkan EMIS, bagi operator yang masih dipusingkan dengan emis mari rehat sebentar membaca info menarik mengenai undang-undang perlindungan guru yang baru saja diterbitkan. Atau yang mau melanjutkan ngerjakan emis silahkan ada berita yang terbaru :

            Firur Baru Cek Data EMIS di EMIS Pendis

            Saya, Anda dan semua guru di indonesia bahkan didunia pastilah pernah merasakan marah, jengkel, kesal terhada anak didik kita di sekolah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor mulai siswa yang nakal, siswa yang tidak mengerjakan PR, siswa yang suka membolos, siswa yang suka melanggar peraturan dan lain-lain.
            Apa yang harus dilakukan seorang guru jika menemui murid yang demikian. Akhir - akhir ini telah banyak berita kasus yang dilaporkan ke polisi tentang kekerasan terhadap murid dalam berbagai dalih. Oleh karena itu perlu sekali dibuat undang-undang perlindungan bagi guru agar para wali murid tidak mudah menilai apa yang dilakukan seorang guru terhadap murid merupakan suatu tindak kekerasan anak, penganiyayan dan lain-lain.

            Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017


            Guru menasehati dan menghukum siswa adalah hal yang wajar. Tidak mungkin seorang guru menghukum siswa jika siswa tersebut tidak melakukan kesalahan. Semua dilakukan para guru hanya karena betapa sayangnya mereka kepada peserta didik. Para guru tidak ingin dan tidak rela jika anak didiknya melakukan kesalahan, melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan karena hal ini sangat erat hubunganya dengan pembentukan karakter. Suatu hal yang salah yang dilakukan oleh siswa/siswi yang kemudian guru melakukan pembiaran tanpa memberikan peringatan, hukuman atau hal lain yang bisa membuat siswa sadar akan kesalahanya, maka jika dibiarkan sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter. Karena siswa menganggap bahwa apa yang dia lakukan tidak ada masalah padahal salah.

            Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa teguran, peringatan, hukuman yang diberikan oleh bapak/ibu guru disekolah disalah artikan oleh para wali murid siswa dengan menganggap hal tersebut melanggar hak, melanggar undang-undang perlindungan anak, kekerasan anak atau dengan dalih-dalih lain yang penting guru tersebut bisa dijerat hukum. Hal ini sangat menyedihkan mengingat para guru hendak memberi pendidikan malah dituduh yang tidak-tidak.

            Maka dibuatlah undang-undang perindungan guru, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Undang-undang perlindungan guru ini diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia melalui permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
            Undanga-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

            Perlindungan Guru Sesuai Undang-Undang Terbaru Meliputi :

            1. Perlindungan Hukum
            2. Perlindungan Profesi
            3. Perlindungan Keselematan dan Kesehatan Kerja; dan / atau
            4. Hak atas kekayaan Intelektual

            Perlindungan Hukum Bagi Guru Sesuai Undang-Undang Mencakup Perlindungan Terhadap  :

            1. Kekerasan
            2. Ancaman
            3. Perlakuan Diskriminatif
            4. Intimidasi; dan / atau
            5. Perlakuan Tidak Adil.
            Melindungi dari  pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

            Perlindungan Profesi Bagi Guru sesuai undang-undang mencakup perlindungan terhadap :

            1. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            2. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
            3. Pembatasan dalam penyamapaian pandangan
            4. Pelecehan terhadap profesi dan / atau 
            5. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

            Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja Bagi guru mencakup perlindungan terhadap resiko :

            1.  Gangguan keamanan Kerja;
            2. Kecelakaan Kerja
            3. Kebakaran pada waktu kerja
            4. bencana alam
            5. kesehatan lingkungan kerja; dan / atau 
            6. Resiko lain

            Perlindungan hak atas kekayaan intelektual seorang guru berupa perlindungan terhadap :

            1.  Hak cipta; dan/atau 
            2. hak kekayaan industri
            Selanjutnya undang-undang perlindungan guru terbaru ini juga menjelaskan siapa saja yang berkewajiban melindungi guru, mereka adalah :
            1. Pemerintah
            2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenganya
            3. Satuan pendidikan
            4. Organisasi Profesi; dan/atau
            5. Masyarakat
            Pemerintah melakukan perlindungan terhadap guru dibidang pendidikan, dalam melakasanakan perlindungan baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat dengan kewenangan masing-masing wajibmenyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih lengkapnya download permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disini.

            Jika sudah dimuat dalam undang-undang diharapkan jangan ada lagi perilaku kesemena-menaan terhadap para guru yang notabaene adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak sadarkah kalian sudah tak terhingga ilmu yang Allah berikan kepada para peserta didik melalui perantara guru. Secara hakiki guru adalah duta Allah dalam mendidik dan menyampaikan ilmu kepada anak-anak indonesia yang kelak akan memimpin bangsa indonesia menuju bangasa yang baldatun toyibatun wa robun ghofur, gemah ripah lohjinawi tat tentrem kerta raharjo. Dah sampai situ situ saja info mengenai Undang-undang perlindungan guru terbaru tahun 2017 semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita.

            Info Baru Terkait Simpatika

            $
            0
            0
            Simpatika sudah mencapai pertengahan semester genap tahun pelajaran 2016/2017. Masih banyak agenda-agenda simpatika yang belum terselesaikan diantaranya Verval NRG dan Verval Inpassing.
            Senin, 27 Maret 2017 kemaren forum operator memporel informasi terbaru perihal aplikasi Simpatika. Info ini didapat dari hasil bimtek dengan narasumber operator kanwil jawa timur yaitu Bapak Anung. Dalam bimtek tersebut membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para operator simpatika. mulai dari Linieritas mata pelajaran, Verval NRG, Verval Inpassing, dan permasalahan Guru JTM Guru TIK di kurikulum K13 yang diakui pada program simpatika.

            Info Baru Terkait Simpatika

            Berikut detail info simpatika terbaru

            1. Guru Mapel Umum bisa diakui menjadi guru kelas. Artinya guru yang ijazah/sertifikasinya mapel umu seperti Matematika, Bahasa Indonesia dll tidak harus mengajar mapel khusus. Misal Guru yang dalam sertifikasi terdata sebagai guru mapel IPA maka jika mengajar Bahasa Indonesia jamnya akan diakui. Untuk alokasi beban Jam Mengajar JTM di simpatika bisa dibaca disni : Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika
            2. Mapel Agama Serumpun yg diakui sesuai PMA 103 tahun 2015. Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI, dan Alquran H. Boleh beda Jenjang MI, MTs, MA. 
            3. Mapel B. ARAB berdiri sendiri tidak serumpun. Jadi kalo anda yang bersertifikasi PAI misal Fiqih jangan mengajar Bahasa Arab karena tidak akan diakui. Boleh mengajar tapi tidak usah dimasukan didalam Beban JTM SKMT nanti malah tidak linier trus di analisis malah Tidak Layak mendapat Tunjangan kan malah bingung sendiri nanti anda. Untuk cara melihat analisis tunjangan bisa dibaca disini : Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi
            4. Verval NRG Simpatika masih antrian 18.000 orang, dan 
            5. Verval Inpasing masih antri 6.000 orang. Dalam Sehari kanwil cuma bisa verval dibawah 10 karena harus mensinkronkan dengan data yg lain. Dan juga Karena keterbatasan Operator Kanwil. Operator Kanwil jumlahnya 4. Yg kerja cuma 2. Mungkin anda mau membantu ? Jadi harap maklum kalau NRG masih proses kanwil. 
            6. Ijasah yg di upload pada verval NRG adalah Ijasah yg dipakai ketika Sertifikasi. Bukan Ijasah yang terakhir. Meski ijazah yang terakhir S2, S3 tapi kalau waktu sertifikasi ijazahnya S1 ya upload saja yang S1.
            7. Mapel TIK dikurikulum K13 jumlah jam sama dengan guru BK, sesuai jumlah siswa. 
            8. Untuk Inpasing sementara masih fokus pada guru yg sudah punya SK dan No. Bagi yang belum ya ditunggu saja tidak perlu resah gelisah.
            9. untuk keserumpunan pemetaan mata pelajaran bisa dilihat di Permendikbud No. 46 Tahun 2016. Dibaca ya guesssssss biar paham.

            NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

            Jadi sudah tau kan penyebab masih pendingnya verval NRG dan Verval Inpassing, yaitu karena faktor antrian. Sangking banyaknya yang harus diverval oleh kanwil jadi harus antri. Para PTK tidak perlu cemas perihal verval inpassing dan verval NRG ini. Yang penting anda sudah melakukan verval maka tinggal ditunggu saja.
            Baca Juga :

            Demikian sedikit info terbaru dari program aplikasi Simpatika semoga bisa menambah wawasan kita, jangan lupa klik share like dan komen agar seluruh operator di indonesia tidak ketinggalan info tersebut.

            NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

            $
            0
            0
            NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) Adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan melalui sistem informasi aplikasi padamu negeri. Sementara itu NPK Adalah Nomor Pendidik Kemenag. Dahulu NUPTK digunakan untuk berbagai keperluan didalam pendataan, pemberkasan dan lain-lain yang berkaitan dengan sistem administrasi guru. Sejak tahun 2014 NUPTK bagi guru dibawah naungan kementerian agama sudah tidak terbit lagi. Para guru yang sudah menunggu hampir 10 tahun demi mendapat NUPTK harus sirna harapan mereka. Awal Tahun 2016 Kementerian Agama resmi merilis NPK (Nomor Pendidik Kemenag). NPK ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kualifikasi. Diantaranya diberikan kepada guru yang sudah ber-NUPTK, guru yang sudah terdata di sistem simpatika minimal 2 tahun dan minimal berpendidikan Sarjana (S1). Meski TMT anda disimpatika sudah lebih dari 2 tahun namun ijazah yang tercatat di simpatika masih dibawah S1 maka anda belum bisa memperoleh NPK.

            NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

            Pasca resmi dirilisnya NPK maka kementerian agama tidak lagi menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas guru di lingkungan kemenag. Dan puncaknya adalah pada tanggal 21 Maret kemarin Kementerian Agama melalui surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 perihal Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan sistem adiministrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis NUPTK akan tergantikan oleh NPK, dan berikut beberapa hal penting manfaat dan kegunaan NPK kemenag.

            Kegunaan NPK

            1. NPK akan digunakan sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru madrasah yang melaksanakan tugas satminkal binaan kementerian Agama;
            2. NPK sebagai syarat untuk penerbitan nomor registrasi guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal Kementerian Agama;
            3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan kementerian agama. 
            Maka dari itu kemenag menghimbau agar para guru jangan sampai tidak terdata di sistem simpatika. Selalu awasi perkembangan program simpatika. Jangan lupa tiap semester melakukan keaktifan Verval PTK. Baca beritanya terkait verval Keaktifan PTK Simpatika disini :


            Dan baca dulu info hasil sosialisasi terkait update sisitem simpatika disini :

            Lantas apakah NUPTK akan dihapus ?
            Belum tentu juga, tapi yang jelas mulai 2017 ini kemenag resmi menggunakan NPK untuk berbagai keperluan administrasi Guru dan tenaga kependidikan. Saya ucapkan selamat bagi yang sudah mendapat NPK. Share info mengenai "NPK Resmi Gantikan NUPTK" ini kepada seluruh operator kemenag di indonesia. Like, Share, dan Komen.

              Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

              $
              0
              0
              Tunjangan Inpassing kemenag akan segera dibayarkan tahun 2017 ini. Selama ini tunjangan inpassing memang masih menyisakan berbagai kendala dalam pembayaranya. Untuk mempercepat pencairan tunjangan inpassing itjen mengambil langkah yaitu dengan menerjunkan tim verval TPG bagi guru disatuan pendidikan kementerian agama. seperti apa bentuk verfikasi Verval TPG bisa anda baca pada berita sebelumnya disini :

              Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG 

              Baru-baru ini terbit surat dari dirjen pendis dengan nomor : 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
              Sasaran verifikasi TPG nasional adalah Guru bukan PNS (GBPNS) yang belum diverifikasi Tim Inspektorat Jenderal meliputi : 
              1. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016; 
              2. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK In passing dari Kementerian Agama; 
              3. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
              Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

              Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh tim Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2017. Rincian sasaran verifikasi TPG untuk 30 Provinsi sebanyak 29.228 orang (kecuali Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan).

              SPTJM Guru Bukan PNS

              Untuk guru madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja guru tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan ketentuan:
              1. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri; 
              2. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
              3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan SPTJM (atas data yang telah disampaikan oleh Kantor Kemenag Kab.Kota) kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diserahkan ke Direktorat GTK Madrasah cq. Kasubdit Bina GTK MI/MTs paling lambat tanggal 6 April 2017. 
              SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, labatan, Pangkat/Golongan/Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

              Ditjen Pendidikan Islam akan seqera melakukan pencetakan dokumen SK Inpassing guru madrasah bukan PNS yang belum tercetak. Ditjen Pendidikan Islam akan menyampaikan data dimaksud kepada Tim Verifikasi Itjen sebagai basis/referensi data guru yang juga dapat diverifikasi beban kerjanya meskipun dokumen SK Inpassingnya belum bisa terselesaikan penomoran dan penandatanganannya.

              Persyaratan Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

              Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
              1.  SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
              2. SKMT dan SKBK; 
              3. SK Pengangkatan TMT Awai dan Akhir; 
              4. Jadwal Mengajar (Basis SIMPATIKA); 
              5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
              6. Ijazah S-1/D-IV (Asli atau Copy Legalisir Basah);
              7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
              Baca :

              NPK Resmi Gantikan NUPTK

              Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan verifikasi pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah pada tanggal 8 - 17 April pada 30 Provinsi dengan fokus sebagai berikut:
              1. Untuk Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta, akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta segera menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
              2. Untuk Provinsi selain Sumatera Utara, Lampung, Banten dan DKI Jakarta akan dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan seluruh dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. 
              Sedikit tambahan info mengenai Simpatika bahwasanya sehubungan dengan diterbitkanya Juknis TPG 2017 maka layanan Simpatika akan dilakukan updating sistem guna mensinkronkan dengan juknis TPG 2017 tersebut. Proses pemutakhiran update sistem simpatika akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 04 April 2017. Oleh karena itu segala transaksi data pada sistem aplikasi simpatika untuk sementara ditutup.

              Juknis TPG 2017 Baca Disini

              Demikian info lengkap mengenai Verifikasi pencairan tunjangan profesi guru dan inpassing bagi guru kemenag tahun 2017, jangan lupa klik like, share dan coment.

              Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

              $
              0
              0
              Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Dalam pelaksanaan akreditasi untuk mempermudah dalam penilaian / penskoran maka dibuatlah Instrumen Akreditasi.
              Instrumen Akreditasi Sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SM/MA ini diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau BAN-SM. Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2017 ini merupakan edisi revisi tahun lalu yang sudah lebih disempurnakan.

              Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

              Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu. Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).

              Instrumen Perangkat Akreditasi yang harus dipersiapkan oleh sekolah/madrasah adalah terdiri dari 8 Standar yaitu :
              1. Standar Isi
              2. Standar Proses
              3. Standar Kompetensi Lulusan
              4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
              5. Standar Sarana dan Prasarana
              6. Standar Pengelolaan
              7. Standar Pembiayaan
              8. Standar Penilaian

              Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

              Untuk lebih lengkapnya mengenai penjabaran 8 Standar diatas bisa anda baca dan pelajari sendiri didalam dokumen Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Lengkap mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
              Instrumen Perangkat Akreditasi ini langsung admin dapatkan dari situs resmi BAN SM jadi anda tidak perlu khawatir keaslian dan originalitas dokumen instrumen perangkat akreditasi tahun 2017 ini.Silahkan download  Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA dibawah ini :

              Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

              $
              0
              0
              Info yang sangat ditunggu-tunggu adalah perihal Tunjangan Profesi Guru, baik tunjangan Sertifikasi Guru maupun tunjangan inpassing guru madrasah/RA. Jika kemarin sudah ada yang membaca mengenai Juknis TPG 2017, kali ini ada info paling baru yaitu perihal Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Juknis ini diterbitkan oleh Bapak Anung Hendhi Pramono, S.Kom selaku Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

              Sebelum kita bahas lebih lanjut inti dari Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017 mari kita pahami terlebih dahulu istilah-istilah berikut :

              Kepdirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017-> Semua Juknis untuk penyelenggaraan anggaran 2017 harus tertanggal Desember 2016 karena penyelenggaraan anggaran 2017 dimulai Januari 2017

              Satminkal : mengacu pada basis data NPK/NUPTK SIMPATIKA, sehingga jika ada guru PNS dengan dengan SK Jabatan Guru Kelas pada MIN Sedati dpk MI Miftahul Huda maka sepanjang data pada NPK/NUPTK di SIMPATIKA tercantum pada MI Miftahul Huda maka ketentuan minimal 6 jtm dilakukan di MI Miftahul Huda bukan di MIN Sedati

              Baca :

              Guru Tetap : Khusus untuk Guru PNS pada Madrasah Negeri dan Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta. Bagaimana dengan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri? -> Termasuk Guru Tidak Tetap sehingga mutlak tidak dapat dibayarkan TPG-nya, karena guru honorer pada Madrasah Negeri telah yg memenuhi ketentuan telah terselesaikan pada rekrutmen K1 dan K2.

              Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta harus sepengetahuan Kantor Kemenag Kab/Kota. Pastikan status Pegawai Pada SIMPATIKA“GTY/PTY” dan SK ada Mengtehui Kepala Kemenag (Harus Kepala krn termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian)

              SKMT bagi Guru Ditandangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah. Sehingga agar dipastikan bahwa secara hukum Pengawas yang mengetahui tersebut memang benar-benar pengawas madrasah dengan dibuktikan SK Pengangkatannya.


              Besaran dan Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru 2017

              1. Guru PNS Sejumlah Gaji Pokok yang berlaku 
              2. Guru NON PNS yg belum Inpassing masih Rp 1.500.000 
              3. Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing dan tidak memperhatikan masa kerja ( Golongan III/a – IV/a dgn Masa kerja 0 tahun).

              Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2017

              1. Pastikan Satminkal Guru ada di RA/MI/MTs/MA 
              2. Pastikan SK Pengawas Madrasah adalah benar benar Pengawas Madrasah 
              3. Wajib Sudah berkualifikasi S1/D-IV tidak terkecuali bagi Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau Golongan IV-a. Bagi Guru PNS yg Golongan II pastikan sudah mengikuti proses pemutihan ijin belajar. 
              4. SKBK dan SKMT wajb menggunakan SIMPATIKA 
              5. RA/Madrasah yang memenuhi rasio peserta didik 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk MAK. Perhitungan rasio berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh rombel yang diampu setiap guru. Ketentuan (dispensasi 1) bisa dilakukan jika: a). Terletak ddidaerah 3T (Perpres No 131 Tahun 2015 -> Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo) b). Terletak di daerah geografis dan/atau demografis yg menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim -> bisa merujuk pada data BPS Kab/kota setempat sebagai dasar bagi Kankemenag. c). Madrasah penyelenggara inklusi (ketentuan rasio bisa menjadi tidak berlaku jika revisi PP 74/2008 telah disahkan) 
              6. Beban Kerja minimal 6 jtm di satminkal, termasuk tugas tambahan dan pembinaan ekskul & kokul juga harus disatminkal. 
              7. Beban kerja dan pemenuhannya tergantung kurikulum yg berlaku di rombel. Madrasah penyelenggara K13/SKS/MAK wajib tercantum dalam Kepdirjen, jika tidak maka Admin Kanwil tidak menyetujui pengesetan kurikulum di SIMPATIKA. 
              8. Ketentuan Linieritas mengacu pada tabel linieritas pada lampiran Juknis 
              9. Ketentuan 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm sesuai mapel pada sertifikat pendidik dikecualikan bagi guru yang: a) Menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA dengan mengajar 6 jtm. Kamad tidak bisa merangkap tugas tambahan yg lain termasuk juga pembina ekskul atau kokul b) Guru PNS dpk Madrasah swasta, penetapan Kamad oleh keputusan ketua yayasan dan minimal mengajar 6 jtm. Status tetap menjadi Guru PNS pada SK definitifnya sehingga PKG-nya juga PKG guru biasa. c) Menjadi Koordinator Bidang Pendidikan pada MI atau Wakil Kepala Madrasah pada MTS/MA -> mengajar minimal 12 jtm d) Menjadi Wali Kelas dengan ekuivalensi 2 jtm e) Menjadi Guru Piket dengan ekuivalensi 1 jtm f. Menjadi kepala perpus di MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium di MTs/MA/ MAK, pembina asrama (khusus madrasah yang memiliki asrama dan tedapat jadwal pengajaran di asramanya) di MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/ program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. g. Guru BK atau TIK h. Mengajar di luar satminkal di madrasah atau sekolah sesuai sertifikat pendidik, namun jika mengajar di Paket A/Ula, Paket B/Wustha dan/atau Paket C yang diakui hanya 4 jtm saja asalkan sesuai sertifikat pendidik. Ketentuan tsb bisa dilakukan jika minimal 6 jtm disatminkal sesuai sertifikat pendidik terpenuhi. i. Guru inklusi diekuivalensi 6 jtm j. Guru yg bertugas di didaerah yg tercantum dalam perpres Nomor 131/2015 (Dispensasi 2) k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -3 l. guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
              10. Belum memasuki usia pensiun 
              11. Harus dipastikan memiliki hasi PKG dengan nilai minimal baik pada tahun sebelumnya. 
              12.  Tidak alih status dari guru atau dari pengawas madrasah 
              13. Tidak merangkap jaabatan di lembaga eksekutif (perangkat pemerintahan), yudikatif (pengadilan, mahkamah agung), dan legislatif(anggota DPR) 
              14. Guru kelas RA dapat diampu secara team teaching maksimal 2 orang guru dalam 1 rombel. JTM tidak dibagi 
              15. TPG masih tetap dapat dibayarkan TPG-nya bagi: a) Guru 2 hari ≥ sakit ≤ 14 hari dalam bulan berjalan, dibuktikan surat dokter dari puskesmas/RSUD b) Cuti bersalin sampai anak ke-3 c) Guru yg mengikuti tugas kependidikan yg linier dengan keprofesian pendidiknya d) Menjadi petugas haji dgn surat tugas dari pejabat terkait e) Guru yg melaksanakan ijin belajar dgn biaya mandiri 
              16. TPG tidak dapat dibayarkan bagi: a. Guru yg sakit selama 1 bulan b. Cuti bersalin mulai anak ke-4 c. Guru melaksanakan haji/umroh dgn biaya mandiri d. Guru yg melakukan tugas belajar 
              17. Guru yg ijin tidak melaksanakan tugas mengajar, TPG dapat dibayar jika dapat diganti di hari yang lain di bulan yg sama dgn bukti surat keterangan dari Kamad atau Kamad swasta atas pengetahuan Kakankemenag 
              18. Masa kerja guru yg mejadi Kamad dihitung semenjak ybs pertama kali menjadi Kamad 1
              19. CPNS bisa dibayarkan namun mulai tahun 2017 dan tidak ada terhutang 
              20. Pengawas madrasah bisa dapat TPG jika membina minimal 7 MTs/MA/MAK atau 10 RA/MI atau verifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI atau 40 guru MTs/MA/ MAK 
              21. MI/MTs/MA penyelenggara rombel KTSP bisa menambah maksimal 4 jtm baik mapel agama mapupun mapel umum 
              22. Beban kerja guru pada satuan pendidikan penyelenggara K-13 diatur: a. Tugas tambahan sbg pembina pramuka dgn ekuivalensi 2 jtm asal memiliki sertifikat kursus mahir dasar. Ketentuan jumlah pembina ada di juknis b. Guru mapel langka seperti bahasa Jepang, Jerman, Prancis ,dll dan mengajar peminatan bahasa krn kesulitan akses c. Dll di Juknis Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017.

               Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

              1. Ditjen Pendis menerbitkan Piagam NRG berupa form S26e yg dicetak dari akun guru yangbersangkutan.
              2. Guru harus memiliki hasil PKG, Juknis PKG ada di WA Grup PTK Bidang Pendma 
              3. Hasil PKG Sumatif 2016 menjadi bukti pelaksanaan PKG untuk pembayaran TPG tahun ini. Hasil PKG yg diakui hanya yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. 
              4. Hasil PKG 2016 minimal harus bernilai BAIK 
              5. Guru yg mengikuti PKB maks 100 jam (14 hari kalender) bisa dibayarkan asal punya ijin dari pejabat terkait 
              6. Liburan akademik, guru tetap mendapat TPG 
              7. Bagi guru yg sudah verval NRG di SIMPATIKA namun belum dapat kami setujui dan sudah punya SK Dirjen Penetapan NRG dapat diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhitungkan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yg berlak.

              Prosedur Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

              1. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. 
              2. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 
              3. Ketentuan di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
              4. Pembayaran TPG dapat dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan tergantung kemampuan satker 
              5. Guru yg mendapat TPG tidak menghalangi memperoleh tunjangan lain seperti TFG, Tunjangan Khusus 
              6. Dokumen permohonan pencairan meliputi: a) FC SK KGB atau SK yg sah yg menunjukkan Gaji Terakhir (PNS) b) FC SK Pengangkatan Guru Tetap oleh Yayasan dgn mengetahui Kakankemenag (Non PNS) c) Cetak Asli NRG S26e atau Piagam NRG dari SIMPATIKA d) FC Ijazah Terakhir disahkan oleh intansi terkait e) FC Buku Rekening f) Cetak Asli SKBK (S29e) dari SIMPATIKA.

              Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

              Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan bagi guru PNS melalui DIPA Madrasah Negeri dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru Bukan PNS penyaluran tunjangan profesi dapat dilakukan setiap bulan dan/atau per triwulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

              Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

              1. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misal ketika sergur ternyata belum S1 dan usia belum 50 tahun; 
              2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak). 
              Demikian pembahasan lengkap mengenai Tata cara penyaluran tunjangan profesi guru RA/Madrasah Tahun 2017, untuk dokumen pdf nya silahkan download disini

              Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

              $
              0
              0
              Ditjen Pendis Bagian Perencana dan Pengembangan Sistem informasi kembali akan membuat terobosan dalam hal pengelolaan data pendidikan khusus pendidikan madrasah. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa akan hadirnya Aplikasi pendataan nilai raport. Aplikasi Pendataan Nilai Raport siswa madrasah merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan terhadap salah satu program "Triple Quick Wins". Pendataan nilai raport, lanjut Mizan, merupakan salah satu indikator penting yang terkait langsung dengan perkembangan prestasi siswa secara akademik. Di samping itu, dengan mulai memasukkan atribut data terkait nilai raport siswa diharapkan akan mempercepat reformasi pelaksanaan updating data EMIS dengan mengikuti perkembangan kekinian.

              Aplikasi pendataan nilai raport dirancang khusus untuk mengelola dan menyimpan data nilai raport siswa madrasah diseluruh indonesia yang nantinya data tersebut akan digunakan dalam berbagai hal, seperti untuk Penerimaan Siswa Baru, Mengelola Nilai Ijazah, Melamar Pekerjaan di instansi pemerintahan dan masih banyak lagi lainya. Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan meminimalisir penyalahgunaan raport yang dipegang oleh siswa madrasah seperti merubah isi/nilai yang sudah tercantum di raport. Jika sudah terekam ke dalam database Aplikasi Pendataan Raport maka siapapun tidak akan bisa merubah/mengedit nilai tersebut kecuali yang diberikan Hak Akses.

              Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

               Aplikasi Pendataan Nilai Raport ini memang layak kita nantikan, sebagai operator tentunya tugas kita akan bertambah, karena jika melihat dari segi penggunaan maka yang akan mengoperasikan nantinya tetaplah operator madrasah. Operator Madrasah Tugasnya sudah semakin banyak bahkan terlampau banyak maka dari itu pemerintah juga perlu memperhatikan nasib operator madrasah bahkan kalau perlu pemerintah menerbitkan peraturan khusus yang mengatur tenaga operator.

              Baca :

              Aplikasi Pendataan Raport ini Telah Diujicoba Ditjen Pendis. Aplikasi pendataan raport yang baru dikembangkan pada tahun 2017 ini, lanjut Isom, merupakan hasil inovasi yang diharapkan dapat memudahkan, mempercepat serta bisa mempertanggungjawabkan kerja para stakeholder pendidikan; para guru dan tenaga kependidikan. "Aplikasi ini dibuat agar madrasah dapat menjaga akuntabilitasnya sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermutu," kata guru besar dari IAIN Ternate ini. Salah satu pertimbangan adanya aplikasi pendataan raport tersebut kata Isom, adalah dalam rangka persiapan agar ujian madrasah berjalan lancar. "Salah satu pertimbangannya adalah mempersiapkan data nilai raport siswa kelas 6, 9 dan 12 serta nilai ujian madrasah/sekolah tulis dan praktek sebagai pertimbangan kelulusan," kata Sesditjen Pendis.

              Semoga dengan hadirnya Aplikasi Pendataan Rapot Untuk Siswa Madrasah ini akan semakin menguatkan pengelolaan data yang benar-benar terpusat.
              Sekian info dari forum operator jangan lupa Share, like, dan komen.

              Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

              $
              0
              0
              Sertifikasi guru pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini sudah akan dibayarkan. Sebagaimana biasanya dalam pencairan/pembayaran tunjangan profesi guru (Sertifikasi) guru yang hendak diberi tunjangan wajib mengajukan berkas-berkas yang sesua dengan persyaratan pencairan pembayaran tunjangan profesi. Baca :

              Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah/RA Tahun 2017

              Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

              Setelah kemenag melalui ditjen pendis melakukan  langkah terobosan guna untuk melakukan verifikasi berkas-berkas guru yang sudah berstatus sertifikasi dan inpassing akhirnya dana tunjangang itupun kini siap disalurkan kepada para PTK. Meskipun masih ada sedikit pembenahan modul pada sistem simpatika yang kita ketahui bahwa seluruh data berkas persyaratan pencairan sertifikasi guru sekarang menggunakan data yang telah terekam oleh simpatika. Oleh karena itu simpatika saat ini masih menyesuaikan modul sistem dengan juknis TPG tahun 2017 yang sudah dirilis.
              Baca : 

              Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru NON PNS

              1. SKBK (S29) diterbitkan oleh Penma.
              2. SKMT dari Simpatika  (S29a) beserta lampiran S29a dan S29d.
              3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang Sudah di Legalisir
              4. Fotocopy Ijazah Terakhir saat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
              5. Fotocopy SK GTY. (SK Awal Pengangkatan dan SK tahun terakhir) yang sudah dilegalisir oleh yayasan.
              6. Fotocopy SK Inpassing, yang sudah dilegalisir oleh kemenag (Penma).
              7. Print Out S26e
              8. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dan Print Out Jadwal Mngajar di Simpatika
              9. Fotocopy SK Tugas Tambahan Bagi yang Punya
              10. Print Out S25 Simpatika
              11. Foto Copy daftar hadir (Absensi Finger)
              12. Foto Copy Buku Rekening Bank yang ditunjuk untuk penerimaan tunjangan
              13. Surat Pernyataan Bukan PNS dan Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan Uang.
              14. Map (warna sesuaikan dengan perintah penma ditempat anda )
              Syarat Berkas Tambahan Bagi yang PNS :
              1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat
              2. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
              3. Daftar Gaji.
               Demikianlah syarat lengkap berkas pencairan sertifikasi guru, jika anda ingin cair sesegera mungkin menyiapkanya mulai dari sekarang. Jika dilihat list berkas tersebut banyak yang harus dicetak dari sistem simpatika oleh karena itu pastikan jam mengajar anda di simpatika sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam sesuai mapel sertifikasi, tidak lupa untuk memastikan cek juga analisis kelayakan tunjangan anda di sistem simpatika. Jika bingung bagaimana caranya baca saja disini :
              1. Cara cek Analisis Kelayakan Tunjangan di simpatika.
              2. Alokasi Jam Mengajar Terbaru di Simpatika
              Semoga Info mengenai  Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017 ini bisa bermanfaat dan anda bisa segera memeprsiapan semua berkasnya. Jangan lupa Like, komen dan share info ini.

                Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

                $
                0
                0
                Simpatika telah selesai di update minggu lalau. Berbagai modul telah dirubah menyesuaikan juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017. Perubahan yang bisa langsung kita lihat yaitu pada Alokasi JTM Simpatika. Serta peraturan yang mengatur tentang perbandingan rasio siswa juga sepenuhnya telah diberlakukan pada sistem simpatika.

                Didalam Alokasi JTM Simpatika Terbaru pasca Update kemaren, ada beberapa mata pelajaran yang di hapus dan ditambah dari sistem kurikulum di simpatika. Diantaranya yaitu mata pelajaran umum  di kelas 1,2,3 kurikulum KTSP yang semula ada pelajaran Matematika, PKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS kini mata pelajaran tersebut sudah dihapus dari sistem dan diganti dengan Mata Pelajaran Tematik Umum dengan alokasi waktu 12 JTM. Untuk kurikulum K13 tidak ada perbuhan. Jika anda seorang operator yang diberi tugas menyusun jadwal, maka harus memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut :
                1. Jadwal Tidak Boleh melebihi alokasi yang sudah ditentukan, Boleh lebih namun diberi batasan yaitu maksimal kelebihan 4 JTM. Karena jika lebih maka sistem akan menolak ajuan s25 anda.
                2. Pastikan guru yang sudah sertifikasi memenuhi 24 JTM sesuai dengan Mapel sertifikasi.
                3. Jangan Mengajukan S25 terlebih dahulu sebelum jadwal anda benar-benar clear dan tentunya sudah disetujui oleh kepala madrasah dan para guru.
                4. Setelah jadwal terisi semua silahkan cek satu persatu-persatu Analisis Kelayakan Tunjangan di akun masing-masing guru yang sudah bersertifikasi. Jika sudah layak semua maka tugas anda sudah aman, namun jika masih ada yang belum layak yang diakibatkan kekurangan JTM maka sebaiknya konsultasikan dengan semua guru dan kepala madrasah. Agar dimusyawarahkan dan JTM dibagi ulang.
                5. Jika dirasa sudah clear semua barulah anda ajukan S25 kemudian cetaklah S29
                Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

                Secara garis besar jumlah JTM masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
                Jumlah Alokasi JTM  simpatika kelas 1 adalah 34 JTM menggunakan kurikulum K13. Kelas 2 sejumlah 30 JTM menggunakan kurikulum KTSP, kelas 3 sejumlah 32 JTM juga menggunakan KTSP, Kelas 4 sejumlah 43 JTM menggunakan K13. Untuk kelas 5 dan 6 menggunakan kurikulum KTSP jumlahnya sama yaitu 39 JTM.
                 Bagi anda yang ingin memasukan jadwal simpatika silahkan gunakan acuan Rincian Alokasi JTM Simpatika setelah sistem di update. adapun alokasi jtm simpatika adalah seperti dibawah ini.

                Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017


                NOMATA PELAJARANKELAS
                123456
                K13KTSPKTSPK13KTSPKTSP
                PENDIDIKAN AGAMA ISLAM :
                1AKIDAH AKHLAK222222
                2AL-QUR'AN HADIS222222
                3FIKIH222222
                4SKI2222
                MATA PELAJARAN UMUM :
                1TEMATIK UMUM20121225
                2TEMATIK SENI BUDAYA12
                3TEMATIK PJOK44
                4PKN
                22
                5BAHASA INDONESIA55
                6MATEMATIKA55
                7BAHASA ARAB122222
                8IPA44
                9IPS33
                10SBK4444
                11PJOK4444
                13MUATAN LOKAL222222
                JUMLAH343032433939

                Alokasi JTM Simpatika Terbaru diatas insyaAllah sudah sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan pada sistem simpatika. Anda juga masih bisa menambah jtm maksimal 4 jtm. Karena Alokasi JTM diatas masih belum ada tambahan 4 JTM. Silahkan bagi anda yang ingin menambah boleh-boleh saja dengan sayarat jangan lebih 4JTM per kelas.
                Demikian info mengenai  Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017 jika simpatika kembali melakukan pembaharuan admin blog ini akan segera mengupdate info berkaitan dengan JTM ini sekian terima kasih semoga bermanfaat jangan lupa like, share dan comment.

                Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

                $
                0
                0
                Mata pelajaran PAI merupakan mapel pokok dalam dunia pendidikan Madrasah. Namun semakin banyaknya juga guru yang bersertifikasi PAI kini semakin mempersulit waka kurikulum dalam membagi mapel PAI. Terlebih jika rombel sedikit tapi guru PAI banyak, Maka waka kurikulum harus memutar otak agar para guru bisa mendapat jatah JTM sama rata dan tidak rebutan.

                Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini diterbitkan guna memenuhi JTM guru-guru ang mengampu mapel PAI agar kebutuhan JTM mereka bisa terpenuhi melalui linieritas Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab tersebut. Seperti yang kita ketahui mata pelajaran PAI adalah Akidah Akhlak, Al-Qur'An Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

                Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

                Menindaklanjuti PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, maka dipandang perlu penjelasan daftar rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/ atau Bahasa Arab dimaksud. Daftar tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu. 

                Sebuah langkah bijak yang diambil oleh dirjen pendis dengan menerbitkan  Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini maka pemerintah telah mengakui keberadaan mata-mata pelajaran yang menjadi ciri khas dari sekolah madrasah.


                Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


                NOMATA PELAJARANRUMPUN MATA PELAJARAN
                1AL-RUR'AN HADIS1. QIRA'AH QUR'AN
                2. TAHFIDZ AL-QUR'AN
                3. ILMU TAJWID
                4. ULUMUL QUR'AN
                5. ULUMUT TAFSIR
                6. HADIS
                7. ULUMUL HADIS / MUSTHALAH HADIS
                2AKIDAH AKHLAK1. AQIDAH / TAUHID
                2. ILMU KALAM
                3. AKHLAK
                TASAWUF
                3FIKIH1. FIQIH
                2. USHUL FIQIH
                3. QAIDAH FIQHIYAH
                4. ILMU FARAIDL
                4SKI1. SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
                2. TARIKH
                3. SIRAH NABAWIYAH
                5BAHASA ARAB1. BAHASA ARAB
                2. QIRA'ATUL KUTUB
                3. IMLA
                4. HIWAR
                5. KHATH/TAHSINUL KHATH
                6. NAHWU
                7. SARAF
                8. QAIDAH SHARAF/QAIDAH L'AL
                9. I'LAL
                10.QAIDAH I'RAB
                12. ILMU BALAGHAH
                13. ILMU BAYAN
                14. ILMU MANTIQ
                15. ILMU ARUDL

                Semoga dengan hadirnya Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab diatas bisa menambah JTM pai yang diakui didalam strukur kurikulum sehingga anda sebagai mapel PAI tidak kebingungan lagi saat pemberkasan sertifikasi hehee. Silahkan download surat resminya dari dirjen pendis terkait Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab dibawah ini.
                Viewing all 122 articles
                Browse latest View live